Selasa, 01 September 2026

Batalkah Wudhu jika bersentuhan dengan Mertua dan Ipar?

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mungkin banyak dari kita yang belum tahu bahkan sampai bertanya bagaimana status mahram antara menantu dengan mertua dan juga dengan saudara ipar. Terutama antara menantu dan mertua yang berlawanan jenis kelamin. Kemudian apakah batal wudhu kita jika bersalaman dengan mertua ataupun menantu? Kemudian bagaimana dengan saudara ipar? Sekarang mari kita bahas bersama-sama supaya bisa tahu lebih banyak.

Mahram sendiri adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Keharamannya dikategorikan ke dalam dua bagian, pertama hurmah muabaddah (haram selamanya) yang isinya disebut Mahram Muabbad, dan kedua hurmah muaqqatah (haram sementara) yang isinya disebut Mahram MuaqqatMahram Muabbad sendiri diakibatkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Sedangkan Mahram Muaqqat diakibatkan oleh sebab-sebab tertentu.

Perlu diketahui, bahwa hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori Mahram Muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan gugur selamanya. Seorang menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertua sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anaknya, demikian pula seorang menantu perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya. Sifat mahram ini tetap berlaku selamanya meskipun menantu tersebut telah bercerai dengan anaknya ataupun anaknya telah meninggal dunia. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ 

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).

Ketentuan mahram terhadap ibu mertua pada ayat di atas secara tegas disebutkan dalam frasa “wa ummahâtu nisâ’ikum” (ibu istri-istrimu), yang mengharamkan pernikahan dengan mereka selamanya. Sementara status mahram terhadap menantu perempuan ditentukan oleh frasa “wa ḫalâ’ilu abnâ’ikumulladzîna min ashlâbikum” (menantu), yang juga menetapkan hubungan mahram permanen antara seorang ayah dengan istri anak kandungnya.

Status Ipar
Berbeda dengan ipar atau saudara dari suami dan istri termasuk ke dalam Mahram Muaqqat, yakni perempuan-perempuan yang haram dinikahi sementara waktu karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula status kemahramannya. Dalam hal ini, ipar menjadi mahram sebab adanya ikatan pernikahan. Maka, jika ikatan pernikahan itu hilang (misalnya karena perceraian atau meninggal dunia), maka hilang pula status kemahramannya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa yang menjelaskan haramnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. 

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ 

Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Keharaman ini berlaku baik dalam satu akad atau dua akad yang berbeda. Tatapi jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba'in (talak tiga) atau istrinya meninggal, dan hendak menikahi adik iparnya, maka ia boleh langsung menikahnya tanpa menunggu masa iddah istrinya.

Berbeda dengan Mahram Muabbad, perempuan yang tergolong Mahram Muaqqat (yang juga termasuk ipar di dalamnya) dihukumi dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan mereka.

 قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها 

Artinya, "Mahram Muabbad (orang yang haram dinikahi selamanya) tidak membatalkan wudhu seperti ibu dari istri, berbeda dengan mahram sementara seperti saudara dari istri, maka membatalkan wudhu jika bersentuhan" (Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi, I'anah al-Tholibin, juz 1, halaman 79). 

Pada dasarnya, ipar dalam kedudukannya sama saja dengan orang lain (ajnabi). Sekalipun berstatus mahram, ia tergolong mahram yang hanya sementara dan tetap dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan. Dengan demikian, ketika suami atau istri berinteraksi dengan iparnya hukum-hukum fiqih seperti menutup aurat, tidak bersentuhan, tidak khalwat (berduaan), tidak bersolek yang berlebihan, tidak mendayu-dayukan suara, dan menundukkan pandangan tetap berlaku dan perlu menjadi perhatian.

Dari penjelasan diatas, menjadi jelas bahwa hubungan antara menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen berdasarkan ayat Al-Qur’an di atas. Oleh karena itu jika bersentuhan kulit antara menantu dan mertua sedang mereka berdua dalam keadaan wudhu, maka tidak membatalkan wudhu. Sedangkan jika dengan ipar maka akan membatalkan wudhu karena sifat mahramnya hanya sementara.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber :

Jumat, 16 Mei 2025

Foto WISUDA per TPA di Panggung Utama WISUDA TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXII

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut kami tampilkan foto Wisudawan/Wisudawati bersama orang tua dan Ustadz Ustadzah TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan Ke-XXXII Tahun 2025 M/1446 H per TK/TPA dimulai dari urutan 1 hingga 21 :

1. TPA AL HUDA

Kamis, 15 Mei 2025

Foto 241 Peserta Wisuda TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXII Tahun 2025

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut kami tampilkan foto peserta Wisudawan/Wisudawati TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan Ke-XXXII Tahun 2025 M/1446 H yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2025 dimulai dari peringkat 1 hingga 241 :

1. NAUFAL ZAKI MUHAZZAB

Sabtu, 10 Mei 2025

Wisuda TK/TPA BKPRMI Angkatan XXXII Tahun 2025

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
DPK BKPRMI Kecamatan Belinyu kembali melaksanakan wisuda TK/TPA Angkatan yang ke-XXXII (Angkatan ke-32) pada tanggal 10 Mei 2025 atau bertepatan dengan 12 Dzulqaidah 1446 H. Wisuda kali ini bertemakan "Menumbuhkan Generasi Qur'ani yang Merawat dan Menjaga NKRI". Peserta wisuda kali ini sebanyak 241 peserta wisudawan/wisudawati yang di wisuda berdasarkan hasil dari ujian Munaqosah 245 santri pada tanggal 23 Februari 2025 kemarin. Dari 245 santri yang di Munaqosah tersebut sebanyak 1 orang yang tidak hadir saat ujian Munaqosah, dan 2 orang yang tidak lulus ujian Munaqosah serta 1 orang santri yang tidak hadir saat prosesi wisuda.

Rabu, 07 Mei 2025

Peserta WISUDA Terbaik TKA/TPA Tahun 2025

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Peserta WISUDA Terbaik TKA/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXII Tahun 2025 M/1446 H.

PESERTA 10 TERBAIK SEKECAMATAN BELINYU :

Senin, 05 Mei 2025

Data Peserta Wisuda TKA/TPA Tahun 2025 berdasarkan hasil Munaqosah

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut Data Urutan Peserta Wisuda TKA/TPA BKPRMI Belinyu Tahun Ajaran 2024/2025 berdasarkan hasil Munaqosah 23 Februari 2025. Terpilih 10 Besar terbaik dari beberapa TPA serta telah dilakukan pengundian TPA yang akan tampil ke panggung pada tanggal 3 Mei 2025 dengan urutan tampil seperti berikut dibawah ini :

Kamis, 09 Mei 2024

Foto WISUDA per TPA di Panggung Utama WISUDA TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXI

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut kami tampilkan foto Wisudawan/Wisudawati bersama orang tua dan Ustadz Ustadzah TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan Ke-XXXI Tahun 2024 M/1445 H per TK/TPA dimulai dari urutan 1 hingga 20 :

Minggu, 09 April 2023

Pesantren Ramadhan 1444 H DPK BKPRMI Belinyu

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
DPK BKPRMI Kec. Belinyu kembali mengadakan kegiatan Pesantren Ramadhan di tahun 1444 H atau tahun 2023 M. Kegiatan ini diaktifkan kembali setelah beberapa tahun kemarin tidak ada kegiatan saat Ramadhan karena terhalang oleh anjuran larangan pemerintah untuk berkumpul dalam jumlah banyak dikarenakan adanya pandemi Covid19.

Rabu, 29 Maret 2023

Pendaftaran Pesantren Kilat DPK BKPRMI Belinyu 2023


بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dalam rangka mengisi kegiatan di bulan Suci Ramadhan 1444 H, Maka DPK BKPRMI Kec. Belinyu mengadakan kegiatan Pesantren Kilat yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu - Ahad
Tanggal : 8-9 April 2023
Alamat : Masjid Nurul Hidayah Padang Lalang, Jl. Yos Sudarso, Air Jukung, Belinyu - Bangka

Untuk melakukan pendaftaran silahkan isi formulir dibawah ini:


Dengan ini Saya bersedia untuk mengikuti kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan DPK BKPRMI Kec. Belinyu 1444 H / 2023 M dari awal hingga selesai.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ